Page 8 - Laporan KP Rizki Maulana
P. 8

BAB I

                                                      PENDAHULUAN

                       1.1 Latar Belakang


                       Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Republik Indonesia mengimbau kepada
                       seluruh gubernur se-Indonesia untuk tidak menerbitkan izin pertambangan baru selama masa

                       transisi  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2020  atau  UU  Mineral  dan  Batubara  (MINERBA)
                       terbaru. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 742/30.01/DJB/2020. Berdasarkan
                       salinan surat yang diterima oleh tambang.co.id, disebutkan bahwa UU MINERBA sebelumnya,

                       yaitu UU Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku hingga jangka waktu enam bulan mendatang, yang
                       terhitung sejak UU MINERBA terbaru diterbitkan, 10 Juni 2020 (Hidayat, 2020).


                       “Dengan  berlakunya  UU  Nomor  3  Tahun  2020,  maka  pelaksanaan  kewenangan  pengelolaan
                       pertambangan oleh Pemerintah Daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU Nomor
                       4  Tahun  2009  tetap  berlaku  hingga  6  bulan,”  ungkap  surat  yang  ditandatangani  Plt  Dirjen
                       MINERBA,  Rida  Mulyana  atas  nama Menteri  ESDM  Arifin  Tasrif  dengan  keterangan terbit

                       Kamis  (18/6)  itu.  Adapun  jenis  izin  baru  yang  dilarang  diterbitkan  meliputi  Izin  Usaha
                       Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin sementara untuk pengangkutan dan

                       penjualan, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, IUP Operasi Produksi
                       khusus pengangkutan dan penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), serta IUP Operasi
                       Produksi untuk penjualan (Prismono, 2020). Sedangkan jenis izin dan non-izin di luar itu, masih

                       boleh diterbitkan, yang meliputi IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, perpanjangan
                       izin yang telah diterbitkan, penyesuaian perizinan dalam rangka perubahan status penanaman

                       modal,  serta  persetujuan  dan  rekomendasi terkait  pembinaan  dan  pengawasan pertambangan.
                       Lebih lanjut, apabila ada izin yang diajukan kepada gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020,
                       namun belum diterbitkan, maka tidak dapat dilanjutkan proses penerbitannya. “Sesuai ketentuan

                       pasal 173C UU Nomor 3 Tahun 2020,” tulis surat tersebut.

                       Maka dengan merujuk hal diatas, penulis tertarik dan ingin melakukan Kerja Praktik dengan
                       membantu  CV  Cipta  Alam  Mulia  dalam  mengurus  perizinan  pertambangan  kepada  pihak

                       pemerintah,  serta  ingin  menambah  pengalaman  dalam  mengurus  perizinan  tambang  kepada
                       pemerintah. Selain itu juga, penulis ingin menambah pengalaman dalam menghadapi masalah-

                       masalah yang ada pada perizinan perusahaan tambang, yang mungkin dapat diselesaikan oleh
                       ilmu komunikasi.


                                                                                                           7
   3   4   5   6   7   8   9   10