Page 8 - Laporan KP Rizki Maulana
P. 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Republik Indonesia mengimbau kepada
seluruh gubernur se-Indonesia untuk tidak menerbitkan izin pertambangan baru selama masa
transisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Mineral dan Batubara (MINERBA)
terbaru. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 742/30.01/DJB/2020. Berdasarkan
salinan surat yang diterima oleh tambang.co.id, disebutkan bahwa UU MINERBA sebelumnya,
yaitu UU Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku hingga jangka waktu enam bulan mendatang, yang
terhitung sejak UU MINERBA terbaru diterbitkan, 10 Juni 2020 (Hidayat, 2020).
“Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, maka pelaksanaan kewenangan pengelolaan
pertambangan oleh Pemerintah Daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU Nomor
4 Tahun 2009 tetap berlaku hingga 6 bulan,” ungkap surat yang ditandatangani Plt Dirjen
MINERBA, Rida Mulyana atas nama Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan keterangan terbit
Kamis (18/6) itu. Adapun jenis izin baru yang dilarang diterbitkan meliputi Izin Usaha
Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin sementara untuk pengangkutan dan
penjualan, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, IUP Operasi Produksi
khusus pengangkutan dan penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), serta IUP Operasi
Produksi untuk penjualan (Prismono, 2020). Sedangkan jenis izin dan non-izin di luar itu, masih
boleh diterbitkan, yang meliputi IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, perpanjangan
izin yang telah diterbitkan, penyesuaian perizinan dalam rangka perubahan status penanaman
modal, serta persetujuan dan rekomendasi terkait pembinaan dan pengawasan pertambangan.
Lebih lanjut, apabila ada izin yang diajukan kepada gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020,
namun belum diterbitkan, maka tidak dapat dilanjutkan proses penerbitannya. “Sesuai ketentuan
pasal 173C UU Nomor 3 Tahun 2020,” tulis surat tersebut.
Maka dengan merujuk hal diatas, penulis tertarik dan ingin melakukan Kerja Praktik dengan
membantu CV Cipta Alam Mulia dalam mengurus perizinan pertambangan kepada pihak
pemerintah, serta ingin menambah pengalaman dalam mengurus perizinan tambang kepada
pemerintah. Selain itu juga, penulis ingin menambah pengalaman dalam menghadapi masalah-
masalah yang ada pada perizinan perusahaan tambang, yang mungkin dapat diselesaikan oleh
ilmu komunikasi.
7